Penegak hukum harus membedakan secara tegas antara pelanggaran administratif, etik, dan pidana.

FH Universitas Pancasila Soroti Potensi Kriminalisasi Klinik Kecantikan di Tengah Pesatnya Industri Estetika Fakultas Hukum Universitas Pancasila (FHUP) menggandeng praktisi hukum Tommy Payungan Nainggolan (TPN) Law Firm dalam menyoroti potensi kriminalisasi terhadap pelaku usaha klinik kecantikan di tengah pesatnya pertumbuhan industri estetika nasional. Kegiatan ini menjadi bagian dari pengabdian kepada masyarakat sekaligus respons akademik atas […]

Penegak hukum harus membedakan secara tegas antara pelanggaran administratif, etik, dan pidana. Read More ยป