Penegak hukum harus membedakan secara tegas antara pelanggaran administratif, etik, dan pidana.

FH Universitas Pancasila Soroti Potensi Kriminalisasi Klinik Kecantikan di Tengah Pesatnya Industri Estetika

Fakultas Hukum Universitas Pancasila (FHUP) menggandeng praktisi hukum Tommy Payungan Nainggolan (TPN) Law Firm dalam menyoroti potensi kriminalisasi terhadap pelaku usaha klinik kecantikan di tengah pesatnya pertumbuhan industri estetika nasional. Kegiatan ini menjadi bagian dari pengabdian kepada masyarakat sekaligus respons akademik atas maraknya praktik ilegal dan pelanggaran standar medis di sektor layanan kecantikan yang kian berkembang pesat.

Pelaksana Tugas (Plt) Dekan FHUP, Lisda Syamsumardian menegaskan pentingnya peran akademisi dalam memberikan pemahaman hukum yang komprehensif kepada masyarakat dan pelaku usaha. Menurutnya, isu yang mengemuka terkait ‘Kriminalisasi Terhadap Pelaku Usaha Klinik Kecantikan’ menjadi dinamika industri kecantikan tidak hanya membawa peluang ekonomi, tetapi juga konsekuensi hukum yang kompleks.

“Karena itu, forum penyuluhan ini diharapkan menjadi ruang dialog antara akademisi, praktisi, dan masyarakat untuk merumuskan pemahaman yang lebih proporsional terkait penegakan hukum di sektor tersebut,” ujarnya dalam sambutannya membuka forum diskusi, Sabtu (25/4/2026).

Menurutnya, fenomena ini dipicu maraknya klinik kecantikan ilegal, praktik tanpa izin, hingga dugaan malpraktik yang menyebabkan luka serius bahkan kematian. Tingginya sorotan media dan tekanan publik mendorong aparat merespons secara represif melalui instrumen pidana. Namun, hal ini memunculkan perdebatan mengenai batas penggunaan hukum pidana dalam mengatur layanan kecantikan.

Dosen hukum pidana FHUP, Rocky Marbun, menilai kriminalisasi merupakan instrumen kebijakan hukum yang tidak terlepas dari nilai sosial dan kepentingan yang dilindungi. Dalam konteks klinik kecantikan, ia menegaskan tidak semua pelanggaran harus langsung diproses secara pidana.

“Kriminalisasi harus mempertimbangkan tingkat bahaya perbuatan dan efektivitas sanksi pidana. Jika digunakan secara berlebihan, hal ini justru berpotensi menimbulkan overcriminalization yang berdampak pada ketidakpastian hukum dan membuka ruang penyalahgunaan kewenangan,” ujarnya.

Rocky mengingatkan penegak hukum harus membedakan secara tegas antara pelanggaran administratif, etik, dan pidana. Ia menilai kecenderungan penggunaan hukum pidana untuk setiap pelanggaran (mala in prohibita) dapat mengaburkan fungsi pidana sebagai upaya terakhir (ultimum remedium). Karena itu, diperlukan pendekatan yang lebih hati-hati agar tidak semua persoalan di sektor kesehatan estetika diselesaikan melalui jalur pidana.

“Hukum pidana seharusnya menjadi upaya terakhir, bukan instrumen utama dalam setiap persoalan di sektor layanan kecantikan,” tegasnya.

Sementara dari perspektif medis, dr Agus Setiawan Solichien menyoroti meningkatnya kasus malpraktik dalam layanan klinik kecantikan. Ia menjelaskan malapraktik terjadi ketika tenaga medis tidak menjalankan profesinya sesuai standar, baik dari sisi kompetensi, prosedur operasional, maupun kode etik. Kondisi ini dapat menimbulkan kerugian serius bagi pasien, mulai dari kerugian fisik hingga psikologis dan ekonomi.

“Malpraktik terjadi ketika tenaga medis tidak menjalankan profesinya sesuai standar, dan dampaknya tidak hanya fisik, tetapi juga psikologis dan ekonomi,” ujarnya.

Agus menyoroti pergeseran hubungan hukum dokter dan pasien dalam praktik layanan estetika. Jika praktik medis umumnya berbasis kewajiban upaya (inspanning verbintenis), layanan kecantikan kerap bergeser menjadi kewajiban hasil (resultaat verbintenis) dengan ekspektasi hasil tertentu dari pasien. Pergeseran ini dinilai meningkatkan potensi sengketa sekaligus risiko kriminalisasi terhadap tenaga medis dan pelaku usaha ketika hasil tidak sesuai harapan.

“Artinya pasien datang dengan ekspektasi hasil tertentu. Ketika hasil itu tidak tercapai, potensi sengketa meningkat dan tidak jarang berujung pada laporan pidana,” jelasnya.

Sementara itu, dari sudut pandang perlindungan konsumen, Rifkiyati Bachri menegaskan pasien sebagai konsumen memiliki sejumlah hak yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha. Hak tersebut mencakup akses informasi medis yang memadai, pelayanan sesuai standar profesi, persetujuan tindakan medis, hingga akses terhadap rekam medis.

“Pasien sebagai konsumen memiliki hak atas informasi medis, pelayanan sesuai standar, serta persetujuan tindakan. Namun, mereka juga wajib memberikan informasi yang jujur dan mematuhi anjuran tenaga medis,” ujarnya.

Bagi Rifkiyati, persoalan yang kerap muncul di sektor ini adalah praktik klinik tanpa izin atau tenaga medis yang tidak memiliki kompetensi yang memadai. Kondisi ini tidak hanya berpotensi merugikan konsumen, tetapi juga memicu sengketa hukum.

“Sengketa antara konsumen dan pelaku usaha dapat diselesaikan melalui jalur nonlitigasi seperti mediasi atau melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), maupun melalui pengadilan secara perdata dan pidana,” jelasnya.

Dalam konteks yang lebih luas, maraknya kasus di media menunjukkan adanya celah dalam sistem pengawasan dan penegakan regulasi. Praktik ilegal yang terus berulang mengindikasikan bahwa pendekatan administratif belum berjalan efektif, sehingga hukum pidana kerap dijadikan solusi utama. Fenomena ini menunjukkan pengawasan terhadap praktik klinik kecantikan masih menjadi tantangan, terutama dalam memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan standar profesi.

Pada akhirnya, kriminalisasi terhadap pelaku usaha klinik kecantikan pada prinsipnya merupakan langkah hukum yang sah dalam rangka melindungi masyarakat. Namun, penerapannya harus dilakukan secara proporsional dan tidak berlebihan. Diperlukan harmonisasi regulasi untuk membedakan secara jelas antara pelanggaran administratif dan tindak pidana, sehingga dapat mencegah overcriminalization yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.

Sumber Artikel Hukumonline.com

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *